Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-101125.16/2012/PP/M.XVIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.55.074.838,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;