Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097032.16/2012/PP/M.XVA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp863.657.779,00, yang terdiri dari :