Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097032.16/2012/PP/M.XVA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp863.657.779,00, yang terdiri dari :