Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-096979.15/2012/PP/M.IIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi atas Nilai Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 sebesar Rp1.613.563.744,00 yang terdiri dari :