Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 096306.25/2012/PP/M.XVIIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2012 sebesar Rp812.902.326,00