Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093408.15/2012/PP/M.IB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2012 sebesar Rp841.800.288,00, yang terdiri dari: