Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.87613/PP/M.XIV.B/15/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Neto PPh Tahun Pajak 2010 sebesar Rp23.045.597.192,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;