Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82832/PP/M.IIA/36/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Desember 2012 Terutang sebesar Rp. 1.593.735.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;