Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33777/PP/M.VII/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
| Tahun Pajak | : | 2010; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001067/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Januari 2010 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: BPO/L0234/120110 tanggal 12 Januari 2010 yang diterima Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok pada tanggal 14 Januari 2010 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1791/ KPU.01/2010, tanggal 12 Maret 2010 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 19,224.80 sehingga perhitungan kekurangan pungutan yang terutang menjadi Rp.5.738.000. Dan Pemohon Banding masih keberatan dan kemudian dengan Surat Nomor: BPC/L0317/190310, tanggal 22 Maret 2010 mengajukan banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa bahwa penjelasan Terbanding sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan 3 pada putusan ini; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa penjelasan Pemohon Banding sesuai dengan yang tertulis di halaman 2 sampai dengan 3 pada putusan ini; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal : Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: BPC/L0317/190310 tanggal 22 Maret 2010, ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan : Direktur Utama, 1. bahwa Surat Banding Nomor: BPC/L0317/190310 tanggal 22 Maret 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. bahwa Surat Banding Nomor: BPC/L0317/190310 tanggal 22 Maret 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1791/ KPU.01/2010, tanggal 12 Maret 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Januari 2010; bahwa Surat Banding Nomor: BPC/L0317/190310, tanggal 22 Maret 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 April 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2010, diketahui jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 10 Mei 2010, dan diketahui surat banding Pemohon Banding diajukan dalam waktu 42 hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3.bahwa Surat Banding Nomor: BPC/L0317/190310, tanggal 22 Maret 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 4. bahwa Surat Banding Nomor: BPC/L0317/190310, tanggal 22 Maret 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun dapat diketahui pengajuan banding Pemohon Banding masih dalam jangka waktu 60 hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 5. bahwa Surat Banding Nomor: BPC/L0317/190310, tanggal 22 Maret 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 6. bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp 5.738.000,00 bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan memperlihatkan kepada Majelis bukti pembayaran pajak terutang berupa asli SPPCP sebesar Rp 5.029.000,00 atas SPTNP Nomor: SPTNP-001067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/ 2010 tanggal 12 Januari 2010 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 07 April 2010, dan sebesar Rp 709.000,00 atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1791/KPU.01/2010, tanggal 12 Maret 2010 yang diterima oleh Kantor Penerima Pembayaran PT Bank Mandiri (Persero) Tbk pada tanggal 25 April 2010; bahwa karenanya pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 7. bahwa Surat Banding Nomor: BPC/L0317/190310, tanggal 22 Maret 2010 ditandatangani oleh Sdr. AAA, jabatan: Direktur Utama; bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memperlihatkan kepada Majelis bukti berupa asli Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas “PT Bali Permai Crafindo” Nomor: 11 tanggal 12 April 2010 yang dibuat di hadapan Fauzi Agus, S.H. Notaris di Jakarta; bahwa berdasarkan Akta dimaksud, dapat diketahui jabatan pengurus Perseroan hanya satu orang yakni Sdr. Nanwani Haresh Thakurdas, dengan jabatan Direktur; bahwa karenanya Majelis masih memerlukan Surat Keterangan dari Pemohon Banding yang menyatakan bahwa AAA, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: BPC/L0317/190310, tanggal 22 Maret 2010 merupakan orang yang sama dengan Sdr. Nanwani Haresh Thakurdas jabatan Direktur sebagaimana yang tercantum dalam Akta Perseroan; bahwa Kuasa Pemohon Banding hanya hadir di dalam persidangan pertama tanggal 01 Maret 2001 dari 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, sehingga Majelis tidak memperoleh Surat Keterangan dimaksud; bahwa karenanya Majelis tidak dapat meyakini bahwa Sdr AAA, jabatan: Direktur Utama selaku penandatangan Surat Banding Nomor: BPC/L0317/190310, tanggal 22 Maret 2010 merupakan orang yang sama dengan Sdr. Nanwani Haresh Thakurdas jabatan Direktur sebagaimana yang tercantum dalam Akta Perseroan; bahwa karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pangadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis di dalam persidangan tersebut di atas, pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa sengketa pajak tertentu yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah “sengketa pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sengketa pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6)”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karenanya dinyatakan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1791/KPU.01/2010, tanggal 12 Maret 2010, tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-001067/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Januari 2010, tidak dapat diterima. |

