Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36118/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, mengenai pengurang pajak atas pajak terutang atau kredit pajak Pajak Pertambahan Nilai terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp. 152.617.259,00.