Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07761/PP/M.III/10/2006
Tahun Putusan
: 2006
Kategori Putusan
: PPh Pasal 21
marten taxco
nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.58.386.038,00 yaitu mengenai koreksi positip Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.58.386.038,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;