Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41596/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Juli 2009 sebesar Rp517.689.899,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;