Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41594/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp548.993.950,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;