Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41593/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2009 sebesar Rp526.011.570,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;