Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42560/PP/M.IX/19/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4444/KPU.01/2011 tanggal 05 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai