Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-41301/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp109.204.671,00, yang terdiri dari: