Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 40520/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp.9.155.813.308,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;