Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40302/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak April 2008 sebesar Rp26.688.593,00, yang terdiri dari: