bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 169574 tanggal 10 Mei 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF HKD 841,771.27, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF HKD 922,