Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40044/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp86.210.649,00;