Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40044/PP/M.XIII/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : Bea Cukai marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Nopember 2008 sebesar Rp86.210.649,00; PrevPrevious Post Next PostNext