Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1496/WBC.09/2010 tanggal 22 September 2010, tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP)