Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45057/PP/M.XV/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan atas Biaya Sewa sebesar Rp25.000.000,00; PrevPrevious Post Next PostNext