bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2007 sebesar Rp.8.267.989.253,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding serta permintaan Pemohon Banding atas kelebihan pajak unt