Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42822/PP/M.V/10/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Pasal 21
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 36.631.953.638,00;