Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42818/PP/M XIV/15/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah sebesar Rp.3.166.494.470,00, dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Beban Selisih Kurs sebesar Rp. 3.166.494.470;