Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43782/PP/M.VIII/13/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPh Pasal 26 marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 28.357.254.000,00; PrevPrevious Post Next PostNext