bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-124/WPJ.19/2012 tanggal 20 Februari 2012, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Masa Pajak Ag