Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40963/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp 29.897.744,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;