bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-147/WPJ.15/2011 tanggal 11 Mei 2011, tentang Pembatalan Ketetapan Yang Tidak Benar atas STP PPN Masa Pajak