Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36647/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.170.817.353,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;