Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36647/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.170.817.353,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;