PUTUSAN
NOMOR 354/B/PK/Pjk/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara Pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- AA, Pj. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-305/PJ/2010 tanggal 22 April 2010;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Tergugat;
melawan
XXX Ltd., beralamat di ZZ Bld Tw 1 Lt. Y, Jalan J Kav.S, Jakarta 12xxx (d/h Gd. S Lt. 4, Jalan H Kav. D, Jakarta 12xxx), diwakili oleh FF selaku General Manager, alamat izin tinggal, The Residence at D unit K, Jalan D, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada: GG, SH.,MSc., Advokat, beralamat di Jalan K No. M, Pulogadung, Jakarta Timur 13xxx, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 038/FIN/V/2010 tanggal 10 Mei 2010;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat.
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20453/PP/M.IX/99/2009 tanggal 3 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, berkedudukan di Jakarta, Jalan Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta Selatan 12780 Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008, yang Penggugat terima pada tanggal 6 November 2008;
Bahwa gugatan Penggugat ini, didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 (UU KUP) jo. Pasal 1 angka 7 dan Pasal 40 ayat (3) jo. Pasal 41 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa sesuai dengan bukti yang ada, gugatan ini telah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam ketentuan pengajuan gugatan tersebut diatas oleh karenanya Pengadilan Pajak berwenang memeriksa, memutus dan mengadili gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat a quo;
Bahwa menurut Penggugat, keputusan Tergugat a quo pada dasarnya berisi penolakan atas permohonan Penggugat Nomor 203/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Tergugat membetulkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jakarta Khusus Nomor 1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 jo. S-00034/WPJ.07/KP.1003/2007 tanggal 23 November 2007 sehingga sanksi yang dikenakan dikurangkan menjadi nihil;
Bahwa pokok permasalahan sengketa pajak ini berawal diterbitkannya SKPKB No. 00001/204/04/081/05 tanggal 26 Agustus 2005 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-771/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006 yang terlambat dibayar sehingga kemudian Tergugat menerbitkan STP 00001/109/04/081/06 tanggal 11 Juli 2006;
Bahwa terlambatnya SKPKB No. 00001/204/04/081/05 tanggal 26 Agustus 2005 dibayar berkaitan dengan berlarut-Iarutnya penyelesaian pengenaan pajak atas uplift, kekeliruan dalam penghitungan besarnya pajak terutang atas uplift dan karenanya harus diperbaiki terlebih dahulu melalui prosedur keberatan. Uraian mengenai hal ini secara rinci dan jelas telah Penggugat sampaikan dalam surat Penggugat Nomor Ref. 009/2007 tanggal 10 Januari 2007;
Bahwa atas penerbitan STP 00001/109/04/081/06 tanggal 11 Juli 2006, dengan Surat Nomor 228/2006 tanggal 6 Oktober 2006, Penggugat telah mengajukan permohonan agar sanksi bunga penagihan tersebut dihapuskan, karena sebagai bagian dari kesepakatan untuk menyelesaikan secara tuntas dan menyeluruh mengenai pengenaan pajak atas uplift pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menyepakati dengan dibayarnya seluruh Keputusan atas keberatan antara lain Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-771/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006 maka masalah pengenaan pajak atas uplift dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tagihan tambahan, termasuk bunga atas keterlambatan membayar pajak terutang atas uplift sementara mengenai uraian secara rinci dan jelas atas masalah ini Penggugat merujuk pada surat Nomor 228/2006 tanggal 6 Oktober 2006 tersebut;
Bahwa sesuai dengan ketentuan tentang penyelesaian pengurangan/pembatalan sanksi yang berlaku nyata dari permohonan yang Penggugat ajukan sebagian jatuh dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan sebagian yang lain jatuh dalam kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus;
Bahwa atas permohonan Penggugat yang jatuh dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak, permohonan Penggugat agar sanksi bunga penagihan (bunga Pasal 19 UU KUP) dihapuskan, oleh Direktur Jenderal Pajak telah dikabulkan seluruhnya, sedangkan permohonan yang jatuh dalam kewenangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah ditolak seluruhnya;
Bahwa dengan pertimbangan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengabulkan permohonan Penggugat tersebut diterbitkan dalam rangka pelaksanaan penyelesaian secara tuntas dan menyeluruh mengenai pemajakan atas uplift, dengan Surat Nomor 214/2007 tanggal 15 November 2007, Penggugat telah mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk menghapuskan sanksi bunga penagihan dimaksud, namun dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badora Dua Nomor S-00034/WPJ.07/KP.1003/2007 tanggal 23 November 2007, permohonan tersebut pada dasarnya telah ditolak;
Bahwa kemudian ternyata atas permohonan penghapusan sanksi bunga penagihan Pasal 19 UU KUP karena terlambat membayar SKPKB pajak terutang atas uplift yang diajukan oleh YYY Ltd, persis mengenai masalah yang sama dengan masalah sanksi bunga yang Penggugat ajukan untuk dihapus, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus telah menerbitkan Keputusan Nomor 720/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 yang isinya mengabulkan seluruh permohonan pengahapusan sanksi bunga penagihan Pasal 19 UU KUP yang diajukan BUT YYY tersebut;
Bahwa dengan mengacu pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-720/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Mei 2008 tersebut diatas, Penggugat berpendapat telah terjadi kekeliruan dalam penerbitan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor 1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 dan mengajukan permohonan dengan Surat Nomor 203/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Tergugat bersedia membetulkan Keputusan Nomor 1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 tersebut namun dengan Keputusan Tergugat Nomor S-2977/WPJ.G7/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 permohonan dimaksud pada dasarnya telah ditolak;
Bahwa menurut pendapat Penggugat Tergugat telah salah menggunakan dasar hukum untuk menerbitkan Keputusan Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008;
Bahwa dalam Keputusan Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008, Penggugat telah mencantumkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terahir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008;
Bahwa menurut Pasal II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang ini berlaku untuk hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2008, oleh karenanya tidak berlaku terhadap Sengketa Pajak ini (menyangkut hak dan kewajiban Tahun 1996);
Bahwa menurut pendapat Penggugat Keputusan Tergugat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 diterbitkan tidak memperhatikan Asas-Asas Umum Penyelengaraan Pemerintahan Yang Baik;
Bahwa untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik, Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk Tergugat perlu diberi kewenangan yang cukup, namun mengingat tugas pemerintahan yang demikian luas maka tidak mungkin wewenang dimaksud dirinci satu persatu didalam Undang-undang. Dalam keadaan tertentu Pejabat Tata Usaha Negara diperkenankan mengambil tindakan berdasarkan diskresi, namun pelaksanaannya tetap harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam arti tindakan berdasarkan diskresi tersebut harus dilaksanakan dengan memperhatikan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik;
Bahwa oleh karenanya Tergugat selaku Pejabat Tata Usaha Negara, yang diberi kewajiban melaksanakan tugas pemerintahan untuk memungut pajak, tidak hanya harus memperhatikan norma hukum positif yang ada didalam ketentuan perundang-undangan perpajakan namun juga harus memperhatikan Asas-Asas Umum Penyelengaraan Pemerintahan Yang Baik;
Bahwa Asas-Asas Umum Penyelengaraan Pemerintahan Yang Baik selain berfungsi sebagai ukuran untuk menilai keabsahan tindakan Pejabat/Badan Tata Usaha Negara, didalamnya juga terkandung asas setiap Keputusan Pejabat/Badan Tata Usaha Negara yang dinilai tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik selalu terbuka untuk diperbaiki atau dibatalkan;
Bahwa Asas-Asas Umum Penyelengaraan Pemerintahan Yang Baik tersebut antara lain menyangkut masalah kepastian hukum, konsistensi, perlakuan yang sama serta keadilan;
Bahwa Asas-Asas tersebut secara formal tercantum dalam Undang-Undang Dasar 45 (setelah perubahan) antara lain dalam Pasal 27, 28D, 28F dan 28I;
Bahwa dalam penyelengaraan pemerintahan yang baik asas-asas dimaksud telah dijadikan norma hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dan dalam beberapa hal keberadaan asas-asas tersebut telah diadopsi dalam Undang-Undang tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa dalam beberapa Putusan Makamah Agung RI Asas-Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik tersebut telah dijadikan acuan untuk menilai keabsahan tindakan hukum yang dilakukan oleh Pejabat/Badan Tata Usaha Negara;
Bahwa dengan demikian Asas-Asas Umum Penyelenggaran Pemerintahan Yang Baik bagi Pejabat dibidang perpajakan termasuk Tergugat merupakan norma hukum positif yang harus diperhatikan dalam melaksanakan tugasnya;
Bahwa Penggugat berpendapat diterbitkannya Keputusan Tergugat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tidak sejalan dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP-720/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 26 Maret, Keputusan atas Tergugat Nomor KEP-710/PJ.07/2007 tanggal 4 Oktober 2007, KEP-711/PJ.07/2007 tanggal 4 Oktober 2007 dan KEP-712/PJ.07/2007 tanggal 4 Oktober 2007 merupakan manifestasi dari tidak diperhatikannya asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas konsistensi;
Bahwa dalam menerbitkan Keputusan Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tersebut Tergugat hanya memperhatikan satu Pasal dari satu Undang-undang dibidang perpajakan, dan tidak memperhatikan asas atau norma hukum lain, baik yang berada didalam ketentuan perundang-undangan perpajakan sendiri maupun yang berada diluar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa menurut pendapat Penggugat tindakan Tergugat tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat undang-undang perpajakan hanya merupakan satu Sub Sistem dari satu Sistem Hukum Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45, oleh karenanya Tergugat terikat secara hukum untuk memperhatikan ketentuan, norma maupun asas-asas hukum yang berada didalam maupun diluar undang-undang perpajakan;
Bahwa Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 melaksanakan fungsi peradilan khususnya dalam memeriksa, memutus dan mengadili sengketa pajak;
Bahwa menurut Pasal 91 huruf e, dalam melaksanakan fungsinya tersebut pada proses menilai tindakan hukum Tergugat, Pengadilan Pajak tidak hanya terikat pada ketentuan perundang-undangan perpajakan akan tetapi harus juga mengacu pada peraturan perundangan-undangan lainnya dan tidak diperhatikannya ketentuan ini dapat menempatkan Putusan Pengadilan Pajak sebagai Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Bahwa dari penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan nyata Keputusan Tergugat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 dan Keputusan Nomor KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007, merupakan Keputusan yang cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan Keputusannya sendiri, tidak memperhatikan Keputusan atasan, merupakan Keputusan yang tidak konsisten, mengabaikan kepastian hukum, persamaan perlakuan serta tidak adil sehingga melanggar Asas-Asas Penyelengaraan Pemerintahan Yang Baik;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Pajak supaya memberikan putusan sebagai berikut :
| 1. | Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima; |
| 2. | Menyatakan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili gugatan Penggugat; |
| 3. | Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 dan KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 merupakan Keputusan yang cacat hukum dan tidak sah; |
| 4. | Mengabulkan seluruh permohonan Penggugat Nomor 203/2008 tanggal 24 Juli 2008 dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 dan mengurangkan sanksi bunga dalam Keputusan Tergugat Nomor 1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal2 Agustus 2007 menjadi nihil; |
| 5. | Seandainya Pengadilan Pajak berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.20453/PP/M.IX/99/2009 tanggal 3 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Surat Penolakan Pembetulan KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00001/109/04/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 25 September 2005 sampai dengan 26 Mei 2006 atas nama BUT XXX Ltd, NPWP: 02.xxx.xxx.6.081-000, alamat ZZ Bld Tw 1 Lt Y, Jalan J Kav. S, Jakarta 12xxx (d/h Gd. S Lt. 4, Jalan H Kav. D, Jakarta 12xxx), dengan perhitungan sebagai berikut:
| Sanksi Bunga menurut Terbanding | = USD 13.023,00 |
| Dibatalkan | = USD 13.023,00 |
| Jumlah | = N I H I L |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.20453/ PP/M.IX/99/2009 tanggal 3 November 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding pada tanggal 28 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 April 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 April 2010, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-324/SP.51/ AB/IV/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Juni 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
| A. | Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20453/PP/M.IX/99/2009 tanggal 3 November 2009 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek). 1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut: Halaman 12 alinea ke-1 dan ke-5: “Bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor MNP-036/G-TLNTJG/XI/2008 tanggal 13 November 2008 adalah Keputusan Tergugat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008, dengan demikian memenuhi ketentuan persyaratan satu surat gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak”; “Bahwa Surat Gugatan Nomor MNP-036/G-TLNTJG/XI/2008 tanggal 13 November 2008 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Gugatan”;2.Bahwa, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20453/PP/M.IX/99/2009 tanggal 3 November 2009 tersebut, telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum tentang pengajuangugatan. 3.Bahwa nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai atau telah melakukan kekhilafan dengan tidak mempertimbangkan dan atau tidak memutus sengketa gugatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas surat gugatan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) karena tidak memenuhi formal pengajuangugatan.4.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan: Pasal 40 ayat (6) : “Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan”. 5.Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) terhadap dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) berupa Surat Permohonan Gugatan Nomor MNP-036/GTLNTJG/XI/2008 tanggal 13 November 2008, dapat diketahui adanyafakta-fakta sebagai berikut : 5.1.Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), Keputusan Tergugat a quo pada dasarnya berisi penolakan atas permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 203/2008 tanggal 24 Juli 2008 agar Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membetulkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak c.q, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Nomor KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 jo. S-00026/WPJ.07/KP.1003/2007 tanggal 23 November 2007 sehingga sanksi yang dikenakan dikurangkanmenjadi nihil;5.2.Bahwa Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor : 00001/109/04/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 25 September 2005 sampai dengan 26 Mei 2006 diterbitkan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terlambat melakukan pembayaran pokok pajak yang terutang atas SKPKB Nomor 00001/204/04/081/05 tanggal 26 Agustus 2005 jo. KEP-771/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006;5.3.Atas penerbitan STP Bunga Penagihan Nomor 00001/109/04/081/06 tanggal 11 Juli 2006, dengan surat permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor 228/2006 tanggal 6 Oktober 2006, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah mengajukan permohonan agar sanksi bunga penagihan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP tersebut dihapuskan, karena sebagai bagian dari kesepakatan untuk menyelesaikan secara tuntas dan menyeluruh mengenai pengenaan pajak atas uplift pihak Direktorat Jenderal Pajak telah menyepakati dengan dibayarnya seluruh Keputusan atas Keberatan antara lain Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta khusus Nomor KEP-771/WPJ.07/BD.05/2006 tanggal 28 April 2006 maka masalah pengenaan pajak atas uplift dianggap selesai dan tidak akan ada lagi tagihan tambahan, termasuk bunga atas keterlambatan membayarpajak terutang atas uplift.5.4.Berdasarkan Surat Gugatan Nomor MNP-036/G-TLNJG/XI/2008 tanggal 13 November 2008 Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan dan memohon Majelis HakimPengadilan Pajak untuk : 1)Menyatakan Pengadilan Pajak berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili gugatan Penggugat;2)Menyatakan Keputusan Tergugat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 dan KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 merupakan Keputusan yangcacat hukum dan tidak sah;3)Mengabulkan seluruh permohonan Penggugat Nomor 203/2008 tanggal 24 Juli 2008 dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 dan mengurangkan sanksi bunga dalam Keputusan TergugatNomor KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007.4.Seandainya Pengadilan Pajak berpendapat lain, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) memohon putusan yang seadil-adilnya;5.5.Bahwa permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor MNP-036/G-TLNJG/XI/2008 tanggal 13 November 2008 telah diajukan lebih dari 1 (satu) Keputusan yangditerbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat).6.Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata hal-hal sebagaiberikut : 6.1.Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) secara nyata-nyata telah mengajukan permohonan gugatan atas : 1)Keputusan Tergugat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008;2)Keputusan Tergugat Nomor KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007;6.2.Bahwa Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 adalah merupakan surat penolakan permohonan pembetulan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Keputusan Nomor KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminsitrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00001/109/04/081/06tanggal 11 Juli 2006;6.3. Bahwa Surat Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 adalah merupakan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi adminsitrasi yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor MNP-036/G-TLNJG/XI/2008 tanggal 13November 2008;6.4.Dengan demikian, telah dapat diketahui bahwa permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor MNP-036/G-TLNJG/XI/2008 tanggal 13 November 2008 telah diajukan lebih dari 1 (satu) Keputusan yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yaitu Keputusan Tergugat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 dan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007.7.Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diketahui secara nyata-nyata bahwa permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor MNP-036/G-TLNJG/XI/2008 tanggal 13 November 2008 telah diajukan lebih dari 1 (satu) Keputusan yang diterbitkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak memenuhi syarat-syarat sebagai suatu Surat Gugatan, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajakbeserta Penjelasannya.8.Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor MNP-036/G-TLNJG/XI/2008 tanggal 13 November 2008, yang telah terbukti secara nyata-nyata tidak memenuhi persyaratan formal pengajuan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, sehingga dengan demikian surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semua Penggugat) adalah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan harus dibatalkan demi hukum.9.Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas dan juga berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor MNP-036/G-TLNJG/XI/2008 tanggal 13 November 2008 tersebut adalah tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan telahcacat hukum (Juridisch Gebrek).10.Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang berlaku dan yang seharusnya diterapkan dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya ketentuan Pasal40 ayat (6) Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.11.Bahwa oleh karena itu, maka amar putusan (dictum) Majelis Hakim pada tingkat gugatan di Pengadilan Pajak yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20453/PP/M.IX/99/2009 tanggal 3 November2009 tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. |
| B. | Tentang Amar Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 1.Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada Angka V Romawi Huruf A di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Tergugat) pada uraian berikut ini.2.Bahwa jika seandainya-pun (quad non), permohonan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor MNP-036/G-TLNJG/XI/2008 tanggal 13 November 2008 tersebut dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan telah memenuhi syarat-syarat formal pengajuan gugatan, namun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah lalai serta tidak cermat dan tidak teliti dalam memutus obyek sengketa, sehingga membuat amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20453/PP/M.IX/99/2009 tanggal 3 November 2009, menjadi tidak lengkap dan menjadi tidak sesuai lagidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.3.Bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada Angka Romawi II angka 3, di atas yang menjadi obyek sengketa gugatan adalah Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Penolakan Permohonan Pembetulan KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 24 September 2007 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminsitrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00001/109/04/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 25 September 2005 sampai dengan 26 Mei 2006 atas nama : XXX Ltd, NPWP: 02.xxx.xxx.x-xxx.000.4.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20453/PP/M.IX/99/2009 yang diucapkan tanggal 13 November 2009, terdapat pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam memutus sengketa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan perpajakan sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.5.Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa : Halaman 22 alinea ke-3 : ”Bahwa dengan demikian terbukti bahwa atas sengketa ini tidak seharusnya ditolak jika sudah ada Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan sehingga alasan dari Tergugat yang menolak permohonan Penggugat bukan karena ketidakadaan peraturan formal yang dijadikan dasar hukum keputusan permohonan penghapusan sanksi bunga penagihan melainkan karena belum diterimanya pedoman pelaksanaan dari Direktur Jenderal, hal ini tidak dapat diterima karena ketika disadari ada kekeliruan penerapan keputusan maka Pejabat Tata Usaha Negara (Kakanwil) dapat dengan segera membetulkan kekeliruannya berdasarkan kuasa Pasal 16 UU KUP sehingga tidak terjadi ketidakadilan di masyarakat, karena sifat pembetulan adalah sebagai pelaksanaan asas adaptasi yang selayaknya dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan yang baik”;6.Bahwa namun demikian, fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Penolakan Permohonan Pembetulan KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Adminsitrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00001/109/04/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 25 September 2005 sampai dengan 26 Mei 2006 atas nama : XXX Ltd, NPWP: 02.xxx.xxx.x-xxx.000 sehingga Sanksi Adminsitrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00001/109/00/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari tanggal 25 September 2005 sampai dengan 26 Mei2006 tersebut menjadi NIHIL.7.Bahwa dengan demikian, terdapat amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena nyata-nyata amar pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakukhususnya peraturan perpajakan yang berlaku.8.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan : Pasal 16 Ayat (1) :”Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undanganperpajakan”.Ayat (2) :”Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima, harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan”.Ayat (3) :”Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) telah lewat, Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pembetulan yang diajukantersebut dianggap diterima”.9.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan : Pasal 36: Ayat (1) :”Direktur Jenderal Pajak dapat : a.Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajakatau bukan karena kesalahannya.b.Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.Ayat (2) :Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”.10.Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, menyebutkan: Pasal 1: Ayat (1) :”Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafanWajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak”.Ayat (2) :”Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :a.Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya;b.Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;c.Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karenakeadaan di luar kekuasaannya”;11.Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar putusannya yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20453/PP/M.IX/99/2009 tanggal 3 November 2009 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku terutama mengenai diterbitkannya Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semua Tergugat) Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Penolakan Permohonan Pembetulan Nomor KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 karena Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tidak melihat adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan kesalahan dalam penerapan ketentuan perpajakan dalam penerbitan keputusan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi yang ada. Oleh karena itu ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tidak dapatditerapkan.12.Bahwa dengan demikian, amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku karena Majelis Hakim telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh nilai yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00001/109/04/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 25 September 2005 sampai dengan 26 Mei 2006 atas nama: XXX Ltd, NPWP: 02.xxx.xxx.x-xxx.000 menjadi NIHIL, sementara pokok sengketa yang sesungguhnya terdapat gugatan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah hanya berupa gugatan atas penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Penolakan Permohonan Pembetulan Nomor KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007;13.Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam amar putusannya yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20453/PP/M.IX/99/2009 tanggal 3 November 2009 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku terutama dalam mengabulkan seluruh nilai yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00001/109/04/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 25 September 2005 sampai dengan 26 Mei 2006 atas nama: XXX Ltd, NPWP : 02.xxx.xxx.x-xxx.000 menjadi NIHIL karena sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 jo. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahanWajib Pajak ada pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat).14.Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20453/PP/M.lX/99/2009 tanggal 3 November 2009 tersebut adalah tidak sah dan oleh karenanya harusdibatalkan demi hukum. |
Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) serta berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.20453/PP/M.IX/99/2009 tanggal 3 November 2009 tersebut telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
Bahwa dengan demikian, terhadap pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan Nomor Put.20453/PP/M.IX/99/2009 tanggal 3 November 2009 yang menyatakan :
- Mengabulkan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Surat Penolakan Pembetulan KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00001/109/04/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 25 September 2005 sampai dengan 26 Mei 2006, atas nama: BUT XXX, Ltd., NPWP: 02.xxx.xxx.x-xxx.000;
adalah tidak sah dan telah cacat hukum serta tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan butir 1:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena Surat Keputusan Nomor KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 adalah tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan, yang merupakan objek surat penolakan dari Surat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008;
Bahwa oleh karena itu dalam perkara in casu, yang menjadi objek gugatan hanyalah surat yang berisi penolakan yaitu Surat Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Mengenai alasan butir 2:
Bahwa alasan tersebut juga tidak dapat dibenarkan oleh karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2977/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 31 Oktober 2008 tentang Surat Pembetulan Penolakan KEP-1246/WPJ.07/BD.05/2007 tanggal 2 Agustus 2007 atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00001/109/04/081/06 tanggal 11 Juli 2006 Masa Bunga dari 25 September 2005 sampai dengan 16 Mei 2006 atas nama Penggugat sehingga dihitung kembali menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali di pihak yang dikalahkan maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta limaratusribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 oleh WW, SH.,MSc., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MM, SH.,MH. dan Dr. HH, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh RR, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Hakim-hakim Anggota : ttd. MM, SH.,MH ttd. Dr. HH, SH.,MH., | Ketua Majelis, ttd.. WW, SH.,MSc., |
| | |
Biaya – biaya : 1. Meterai ……………….Rp. 6.000,- 2. Redaksi ………………Rp. 5.000,- 3. Administrasi………… Rp. 2.489.000,- Jumlah Rp. 2.500.000,- | Panitera Pengganti : Ttd. ttd./ RR, SH.,MH., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
NN, SH.
Nip. XX00XXXX

