Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37980/PP/M.II/16/2012

Nomor Putusan:

Put.37980/PP/M.II/16/2012

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai

Tahun Pajak:2008

Amar Putusan:Mengabulkan seluruhnya

 

Pokok Sengketa:

 bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 sebesar Rp316.377.900,00;

Menurut Terbanding:

bahwa koreksi tersebut merupakan DPP PPN yang kurang dilaporkan sesuai hasil pemeriksaan dan ekualisasi antara Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dengan DPP PPN;

Menurut Pemohon:

bahwa menurut Pemohon Banding telah terjadi ketidakkonsistenan dalam proses penerbitan SKPKBT dan proses keputusan keberatan, apabila dasar koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dalam hal menerbitkan SKPKBT PPN adalah karena ekualisasi atas Peredaran Usaha dengan DPP PPN menurut Pemohon Banding tidak tepat, perlu diketahui pada saat melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Pemohon Banding Terbanding menggunakan dasar koreksi ekualisasi berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN dimana angka yang tercantum di PPN dianggap sesuai sehingga selisihnya dianggap sebagai Peredaran Usaha yang belum dilaporkan di PPh Badan (angka Peredaran Usaha seharusnya adalah angka DPP PPN), namun demikian menjadi tidakkonsisten ketika dalam melakukan koreksi atas DPP PPN Masa April 2008 alasan yang digunakan adalah karena terdapat koreksi DPP yang dibagi dua belas sehingga setiap bulan dilakukan koreksi sebesar Rp208.569.313,00 sehingga seolah-olah Pemohon Banding kurang melaporkan DPP PPN padahal dalam koreksi PPh Badan angka yang dipakai oleh Terbanding sebagai jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding setahun adalah mengutip angka DPP PPN yang Pemohon Banding laporkan;

 

Pendapat Majelis:

bahwa koreksi Terbanding atas DPP Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 300.299.069.258,00
Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon BandingRp 300.090.499.945,00
KoreksiRp       208.569.313,00

bahwa koreksi tersebut merupakan DPP PPN yang kurang dilaporkan sesuai hasil pemeriksaan dan ekualisasi antara Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan dengan DPP PPN yang diuraikan sebagai berikut:

DPP PPNMenurutKoreksi
TerbandingSPT
Ekspor1.807.092.967.5641.807.092.967.564
Penjualan Lokal1.521.754.140.2161.519.251.308.4602.502.831.756
Retur Penjualan
Koreksi setiap bulan dibagi 12208.569.313

bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-145/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan ekualisasi antara DPP PPN Keluaran cfm. pemeriksaan dengan Peredaran Usaha Pajak Penghasilan Badan cfm. Pemeriksaan dimana Rabat, Retur Penjualan dan Biaya Angkut oleh Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2008 sebagai faktor pengurang penjualan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp2.502.831.756,00 atau dibagi rata 12 bulan sebesar Rp208.569.313,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 65/PMK.03/2010 tanggal 18 Maret 2010 dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta penelitian Majelis atas bukti-bukti yang yang disampaikan dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut :bahwa Terbanding menerbitkan SKPLB PPN Masa Pajak April 2008 Nomor: 00030/407/08/052/10 pada tanggal 11 September 2010 berdasarkan pemeriksaan PPN atas restitusi dimana Terbanding hanya melakukan koreksi atas jumlah Pajak Masukan;bahwa setelah diterbitkannya SKPLB PPN Masa Pajak April 2008 Nomor: 00030/407/08/052/10 tanggal 11 September 2010 tersebut, terhadap Pemohon Banding dilakukan pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-PL-178/WPJ.07/KP.0502/2009 tanggal 2 April 2009;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LHPPL-145/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan ekualisasi dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Keluaran cfm pemeriksaan;bahwa perhitungan ekualisasi antara Pajak Penghasilan dan PPN adalah sebagai berikut :

 MenurutKoreksi(Rp)
Pemohon Banding(Rp)Terbanding(Rp)
Penjualan Lokal1.519.251.308.460,001.521.754.140.216,002.502.831.756,00
Penjualan Ekpor1.807.092.967.564,001.807.092.967.564,00
Jumlah peredaran usaha3.326.344.276.024,003.328.847.107.780,002.502.831.756,00

 

Total retur penjualan lokalRp 2.481.301.779,00
Selisih kursRp      21.529.977,00
 Rp 2.502.831.756,00

bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut terhadap Daftar Hasil Penelitian Keberatan diketahui bahwa Retur Penjualan sebesar Rp 2.481.301.924,00 telah dibatalkan koreksinya karena Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pendukung berupa nota retur dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN sehingga Terbanding meyakini adanya retur tersebut, dengan demikian di dalam koreksi Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 tidak ada lagi sengketa yang berkaitan dengan objek PPN;bahwa sesuai Laporan Penelitian Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Nomor: LAP-303/WPJ.07/2011 tanggal 9 Februari 2011, diketahui bahwa berdasarkan penelitian atas Nota Retur yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT PPN Masa April 2008 terdapat Nota Retur sebesar Rp 316.377.900 yang tidak mencantumkan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan, sehingga pada proses keberatan Terbanding berpendapat bahwa Nota Retur tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur dan tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual;bahwa meskipun terjadi perubahan nilai sengketa yang semula pada tingkat keberatan sebesar Rp 208.569.313,00 menjadi Rp 316.377.900,00 pada tingkat keputusan keberatan sebelum banding, namun menurut Majelis koreksi Terbanding tersebut secara keseluruhan masih dalam lingkup jumlah retur selama tahun 2008 yang terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan;bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 316.377.900,00 terkait dengan koreksi peredaran usaha pada Pajak Penghasilan Badan yang telah dibatalkan, dengan demikian maka Majelis berpendapat koreksi DPP PPN sebesar Rp 316.377.900,00 untuk masa pajak April 2008 tersebut juga tidak dapat dipertahankan;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN Masa Pajak April 2008 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut :

DPP PPN cfm. Keputusan TerbandingRp 300.406.877.845,00
Koreksi DPP PPN yang tidak dapat dipertahankanRp        316.377.900,00
DPP PPN seharusnyaRp 300.090.499.945,00

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

 

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-311/WPJ.07/2011 tanggal 9 Februari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2008 Nomor: 00003/307/08/052/10 tanggal 18 Februari 2010, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPNRp 300.090.499.945,00
Pajak Keluaran yang harus dipungutRp     8.219.720.063,00
Pajak yang dapat diperhitungkanRp    11.767.330.461,00
PPN yang kurang/lebih dibayar(Rp     3.547.610.398,00)
SKPLB(Rp     3.547.610.398,00)
Jumlah perhitungan PPN yang masih harus dibayarRp                           0,00

Â