Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36390/PP/M.IV/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.401.482.241,00