bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Aktiva Pasal 16 D Masa Pajak Mei 2012 Nomor: 00001/137/12/052/13 tanggal 14 Mei 2013 sebesar Rp3.885.800.803,00