bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009, Nomor: 00410/207/09/056/11 tanggal 25 Juli 2011 yang telah dibetulkan menjadi tanggal 2