bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009, Nomor 00409/207/09/056/11 tanggal 25 Juli 2011 yang telah dibetulkan menjadi tanggal 25 Ok