Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46427/PP/M.XI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap kredit pajak berupa koreksi positif Terbanding terhadap pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp501.526.510,00