Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64064/PP/M.IXB/19/2015
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2013 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding berupa tagihan atas temuan hasil audit sesuai Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-31/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013 sebesar Rp6.439.000,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai SPKTNP Nomor: SPKTNP-31/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, Terbanding pada pokoknya mengemukakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 pada pasal 17 ayat 1 dan sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) nomor LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013, ditetapkan kembali tarif dan/atau nilai pabean, sehingga mengakibatkan kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor serta sanksi administrasi berupa denda; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-31/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. Dengan demikian, karena penerbitan SPKTNP tersebut yang secara jelas mengabaikan ketentuan-ketentuan Kontrak Karya 1996 (lihat butir 3.2 halaman 3 Laporan Basil Audit Pemohon Banding No. LHA11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 9 September 2013 mengenai Sifat dan Luas Audit yang menyatakan “Audit dilakukan terhadap kegiatan perusahaan dalam kapasitasnya sebagai penerima fasilitas BKPM, penerima fasilitas impor sementara, importer dan eksportir untuk periode 01 April 2011 s.d. 31 Maret 2013”, padahal fasilitas diberikan oleh Pemerintah RI kepada Pemohon Banding berdasarkan pada Kontrak Karya 1996); |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil pemeriksaan klasifikasi dan tarif barang impor terdapat beberapa barang impor yang tidak sesuai dengan klasifikasi dan/atau tarif barang impor sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dalam hal terdapat realisasi impor barang dengan tarif tidak sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, maka perusahaan wajib membayar bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang terutang atas barang impor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; bahwa menurut Terbanding, dalam hal terdapat perbedaan klasifikasi dan tarif seharusnya berdasarkan BTBMI/BTKI dengan klasifikasi dan tariff yang diberitahukan dalam PIB yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk maka perusahaan wajib melunasi kekurangan tersebut berdasarkan penetapan kembali yang dibuat Direktur Jenderal; bahwa menurut Terbanding, Terdapat 1 (satu) PIB melalui KPPBC TMP Soekarno-Hatta yang menjadi temuan audit atas Klasifikasi dan Tarif sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dengan alasan pokoknya sebagai berikut: 1. Adanya temuan audit terkait dengan perbedaan klasifikasi dan tarif dari barang yang akan diimpor dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (Lampiran M) sepatutnya tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak Pemohon Banding atas pembebasan bea masuk berdasarkan Kontrak Karya. Kontrak Karya memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dengan tidak memberikan pembatasan klasifikasi dan/atau tarif yang dikenakan terhadap barang yang akan diimpor. Dengan demikian, barang dengan klasifikasi dan tarif apapun akan mendapatkan pembebasan bea masuk, selama barang tersebut dibutuhkan dalam kegiatan usaha dari Pemohon Banding.2. Sesuai Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 Pasal 17, pemohon Banding diwajibkan untuk melunasi kekurangan bayar akibat kekeliruan menetapkan klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk. Namun pada dasarnya, Pemohon Banding telah diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan Kontrak Karya. Sehingga, klasifikasi dan tarif apapun yang dibebankan terhadap barang yang diimpor, Pemohon Banding akan dibebaskan 100% dari beban bea masuk tersebut.3. Ketidaksetujuan Pemohon Banding atas SPKTNP-31/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, berdasarkan alasan bahwa barang tersebut adalah merupakan barang-barang modal dan barang-barang bukan modal seperti yang tercantum pada Pasal 8 Ayat 1 dan Ayat 2 Kontrak Karya 1996 dan barang-barang tersebut dipergunakan secara langsung dalam pembuatan atau pengolahan produk akhir untuk diekspor, dalam hal ini adalah Bijih Nikel, sehingga Tagihan yang dibebankan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor lainnya harusnya tidak dapat dikenakan pada kesalahan yang dimaksud dan menghapus hak yang telah Pemerintah berikan kepada Pemohon Banding yang dicantumkan dalam Kontrak Karya 1996. bahwa ketentuan Pasal 1 angka 21, Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: Pasal 1 angka 21: Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar. Pasal 12 ayat (1): Barang impor dipungut Bea Masuk berdasarkan tarif setinggi-tingginya empat puluh persen dari nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk. Pasal 14 ayat (1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang. Pasal 17 ayat (1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. bahwa Majelis berpendapat Terbanding telah menetapkan klasifikasi dan tarif barang impor dalam 1 (satu) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui KPPBC TMP Soekarno-Hatta sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; bahwa menurut Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding tidak menanggapi penetapan Terbanding atas klasifikasi dan tarif barang impor dalam 1 (satu) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui KPPBC TMP Soekarno-Hatta tersebut; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat penetapan Terbanding atas Klasifikasi dan Tarif barang impor dalam 1 (satu) Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui KPPBC TMP Soekarno-Hatta sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-11/WBC.15/BD.05/2013 tanggal 09 September 2013 telah tepat dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-31/WBC.15/2013 tanggal 24 September 2013, atas nama: PT. XXX dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar sebesar Rp 6.439.000,00; Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. ADF, M.M. DFG S., S.H., M.H. KLP M.M. HIJ, S.E. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 oleh Hakim Ketua Majelis IXB dengan dihadiri oleh Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding. |

