Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56044/PP/M.VIA/13/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.568.398.073,00 sebagai akibat dari koreksi sebagai berikut