Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57513/PP/M.XVIIIB/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp318.182,00