Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56828/PP/M.IA/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp25.000,00 PrevPrevious Post Next PostNext