Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 56820/PP/M.IA/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 732.000,00