Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-55908/PP/M.IIIA/11/2014
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 22 |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2010 sebesar Rp236.543.403,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sebagai industri yang bergerak dalam sektor perikanan, Pemohon Banding diamanatkan oleh Negara untuk memungut PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri dari pedagang pengumpul, dan menyetorkannya ke kas Negara; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa sesuai dengan data yang telah disampaikan kepada Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan dimana untuk Supplier yang bernama : “ABC” , “DEF”, “GHI” adalah bukan Pedagang Pengumpul akan tetapi mereka adalah Pengusaha yang memiliki kapal penangkap ikan untuk menangkap di Ikan dilaut, sehingga atas pembayaran kepada Supplier tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan dan pemungutan Pasal 22; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menyatakan sebagai industri yang bergerak dalam sektor perikanan, Pemohon Banding diamanatkan oleh Negara untuk memungut PPh Pasal 22 pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri dari pedagang pengumpul, menyetorkannya ke kas Negara; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2009 tanggal 12 Maret 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010, kewajiban melakukan pemungutan Pasal 22 adalah hanya terhadap Pedagang Pengumpul; bahwa dengan demikian pemasok ikan segar kepada Pemohon Banding yang bukan pedagang pengumpul tidak ada kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22; bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terhadap bukti-bukti serta keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat; bahwa Pemohon Banding telah mengklarifikasi dan menyampaikan dalam persidangan bahwa atas nama Sdr. ABC, Sdr. DEF dan Sdr. GHI yang memasok ikan segar kepada Pemohon Banding adalah murni nelayan yang memiliki kapal tangkap ikan; bahwa atas nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan tidak membuktikan bukan merupakan pedagang pengumpul sehingga tidak ada kewajiban dari Pemohon Banding untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22; bahwa namun demikian, karena Terbanding yang mendalilkan bahwa suplier Pemohon Banding adalah sebagai pedagang pengumpul, maka Terbandinglah yang harus membuktikan. bahwa sampai dengan sidang ini dicukupkan, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa suplier Pemohon Banding adalah pedagang pengumpul. bahwa sesuai Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang no 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 dalam penjelasannya disebutkan; “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, para pihak sedikitnya harus mempunyai 2(dua) alat bukti sesuai Pasal 76 Undang-Undang no. 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “ Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam psl 69 (1) “ bahwa berdasarkan ketentuan a-quo, setelah melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat terhadap sengketa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2010 sebesar Rp236.543.403,00, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa nelayan dimaksud merupakan pedagang pengumpul, sehingga tidak ada kewajiban bagi Pemohon Banding untuk melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22; bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-quo, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2010, dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan DPP PPh 22 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan Koreksi dibatalkan Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 menurut MajelisRp 465.753.403.00 Rp 236.543.403,00 Rp 229.210.000.00 |
| mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-564/WPJ.16/2013 tanggal 17 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak November 2010 Nomor : 00008/202/10/823/12 tanggal 20 Juni 2012, PT. XXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut. Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22 Terutang Pajak yang dapat diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 22 Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi, berupa: – Bunga Pasal 13 (2) KUP Pajak Penghasilan Pasal 22 yang masih harus dibayarRp 229.210.000.00 Rp 1.146.050,00 Rp 1.146.050,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 oleh Hakim Majelis Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: JKL, S.H., M.H., M.Si, MNO PQR, S.H., M.Kn. sebagai Hakim Ketua, sebagai Hakim Anggota, sebagai Hakim Anggota, Yang dibantu oleh Sdr. STU sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 7 Oktober 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding; |

