Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.57055/PP/M.XVIII.A/13/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp14.968.888.500,00