Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57396/PP/M.VB/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011, yaitu atas PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp 1.972.000