bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Paj