bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2005 sebesar Rp.133.333.333,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.133.333.333,00, sedangkan menurut Pemohon Banding