Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40970/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi atas Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan sebesar Rp82.882.476,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding