Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.40459/PP/M.VI/13/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 3.429.690.516,00