Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40750/PP/M.XVI/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp62.243.221,00,00 PrevPrevious Post Next PostNext