Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.40750/PP/M.XVI/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp62.243.221,00,00