Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 65601/PP/M.VIA/10/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Pasal 21
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp631.881.041,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding